UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan
internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan
sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka
peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih
banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang
ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat
ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
Adanya internet
memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan
dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar
belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh
informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media
pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi
di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Namun
Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi
kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka
setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR
membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Demikianlah
asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk
mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU
ITE adalah sebagai berikut:
Dampak Positif.
· Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama,
penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien
yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu
terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah
maya, tentu ini memiliki nilai positif.
· Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui
Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini
tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum
menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk
mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
· Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan
maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut
untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain
pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
· Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak
cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya,
berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak
lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh
pihak yang dirugikan.
· Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa
sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui
hukum.
· Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan
database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi
ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini
juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan
anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga
termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk
penawaran kartu kredit.
· Situs-situs phising secara hukum dilarang.
Dampak Negatif.
Isi sebuah
situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat
normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa
jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan
alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu,
apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya
juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua
bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para
blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan
produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs
yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan,
bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
Seperti
biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada
pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk
melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena
seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya
menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di
bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
0 komentar:
Posting Komentar