Jaena M Y, 18111333, 4KA26
Dalam penulisan kali ini saya mendapat tugas untuk menceritakan tentang Cyber Crime yang pernah saya alami/Pengalaman pribadi. Tapi Alhamdulillahnya saya belum pernah di rugikan dengan aksi cyber crime, jadi di sini saya ingin memberikan atau hanya menambahkan sedikit tentang "Teori-teori dari Cyber Law berdasarkan karakteristiknya".
Yang pertama adalah The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Dan yang kedua adalah The Theory of Law of the Server, Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
Dan yang terakhir adalah The Theory of InternationalSpaces, Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
0 komentar:
Posting Komentar