Minggu, 26 April 2015

Cyber Law

Jaena M Y, 18111333, 4KA26       Dalam penulisan kali ini saya mendapat tugas untuk menceritakan tentang Cyber Crime yang pernah saya alami/Pengalaman pribadi. Tapi Alhamdulillahnya saya belum pernah di rugikan dengan aksi cyber crime, jadi di sini saya ingin memberikan atau hanya menambahkan sedikit tentang "Teori-teori dari Cyber Law berdasarkan karakteristiknya". Yang pertama adalah The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya...

Dampak Positif dan Negatif diberlakukannya UU ITE di Indonesia

      Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik...

Cyberlaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention On Cyber Crime

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw di Indonesia Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui...

Jumat, 03 April 2015

Setelah Mendapat Gelar S.Kom

        Hal pertama yang saya lakukan setelah lulus S1 adalah berterimakasih kepada Allah SWT dan kedua Orang Tua saya. Setelah itu pasti saya akan melakukan hal yang sama seperti teman-teman lainnya yaitu melamar pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang saya miliki, Karena saya sangat ingin segera meringankan beban Orang Tua saya dan Insya Allah bisa membahagiakan mereka (Amin). Dan kalau ditanya ingin bekerja dimana??Yaa cita-cita si ingin sekali bekerja di Perusahaan BUMN (Amin)...         Setelah saya memiliki pekerjan, lalu ada kesempatan untuk bersekolah lagi, saya pasti akan mengambil itu untuk mengejar S2, karena saya ingin mendapatkannya dan saya ingin membuat kedua Orang Tua saya bangga karena memiliki anak seperti saya (Amin)...    ...

“Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)”

1.    Pengertian Etika Profesi Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian....

Page 1 of 15123Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites