2.1. Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company
Beberapa
Tipe Organisasi Niaga :
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2.2. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
- Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan.
- Jalur Profesi.
- Jalur Kepemudaan.
- Jalur Kemahasiswaan.
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan.
2.3. Organisasi Regional & International
Organisasi Regional
Regional
Arrangement, Regional Organization, Pengaturan Sekawasan,
Badan-Badan Sekawasan, Organisasi Sekawasan, Kerjasama Regional
Badan-Badan Sekawasan, Organisasi Sekawasan, Kerjasama Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi
beberapa negara tertentu saja.
DASAR HUKUM
Bab VII Ps
52.1 Piagam PBB:
Regional Arrangement: Tidak ada kententuan dalam piagam ini uag merintangi keberadaan persetujuan –persetujuan reigional atau badan-badan yang berkenan dengan masalah-masalah pemeliharaan p0erdamaian dan keamanan internasional yang patut bagi tindakan regional, sepanjang persetujuan-persetujuan atau badan-badan demikian itu sesuai dengan tujuan-tujuan dan asas-asas PBB
Regional Arrangement: Tidak ada kententuan dalam piagam ini uag merintangi keberadaan persetujuan –persetujuan reigional atau badan-badan yang berkenan dengan masalah-masalah pemeliharaan p0erdamaian dan keamanan internasional yang patut bagi tindakan regional, sepanjang persetujuan-persetujuan atau badan-badan demikian itu sesuai dengan tujuan-tujuan dan asas-asas PBB
PENGERTIAN
1. Suatu asosiasi dari Negara-negara di dalam suatu wilayah geografis tertentu dengan tujuan untuik memberikan perlindungan dan kepentingan bersama dari para angotanya (Surya. P.Sharma).
1. Suatu asosiasi dari Negara-negara di dalam suatu wilayah geografis tertentu dengan tujuan untuik memberikan perlindungan dan kepentingan bersama dari para angotanya (Surya. P.Sharma).
2. Fakta
atau asosiasi sukarela dari Negara-ner\gara berdaulat di dalam suati wolayah
tersebut intuk mencapai tujuan bersama (E.N. van Cleffens)
sumber
sumber
2.4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.
0 komentar:
Posting Komentar