Sabtu, 19 September 2015

Contoh Proposal Penelitian

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang ini, banyak pihak yang melakukan investasi sebagai alternatif untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan menempatkan dana mereka pada perusahaan yang dianggap layak. Salah satu cara untuk melakukan investasi dengan cara membeli saham dari perusahaan lain.
Sebelum melakukan investasi, setiap orang atau organisasi sebaiknya menilai terlebih dahulu apakah investasi yang akan dilakukan  tepat atau tidak, dengan melihat  tingkat pengembalian(return) yang bisa diperoleh. untuk memastikannya tingkat pengembalian(return) ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan menggunakan analisis rasio profitabilitas.  
Dari  rasio profitabilitas tersebut, kita dapat menilai sejauh mana tingkat pengembalian yang akan didapat dari investasi yang dilakukan.  jika investasi menguntungkan yang ditunjukkan oleh rasio profitabilitas yang cenderung meningkat maka akan banyak pihak yang akan membeli saham perusahaan tersebut, dimana hal ini dapat mendorong harga saham lebih mahal.
Setelah melakukan analisis tersebut banyak pihak baik swasta maupun pemerintah dapat mengalokasikan dana masyarakat ke sektor-sektor investasi yang produktif  karena dipandang sebagai media efisien untuk mengalokasikan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana untuk perusahaan yang membutuhkan dana, namun dalam investasi ada hukum yang berlaku semakin tinggi tingkat investasi semakin tinggi pula resiko yang akan di hadapi investor dan saham merupakan investasi yang memiliki tingkat resiko paling tinggi hal ini yang menyebabkan banyak pihak untuk melakukan analisis sebelum melakukan investasi untuk melihat tingkat pengembalian, pengaruh profitabilitas dengan harga saham.
Penelitian terdahulu mengenai analisis pengaruh rasio profitabilitas:
 1. Dwiatma Patriawan “Analisis Pengaruh Earning Per Share (EPS), Return on Equity (ROE), dan Debt  to Equity rasio (DER) Terhadap Harga Saham pada perusahaan Wholesale and Retail Trade yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2006-2008”
2. Subekti Puji Astuti “Analisis Pengaruh Faktor-faktor Fundamental, EVA, dan MVA Terhadap Return Saham”
3. Anastasia (2003) yang mengambil sampel sebanyak 13 perusahaan property dan real estate selama periode 6 tahun berturut-turut yang dimulai dari tahun 1996 hingga tahun 2001 menunjukkan bahwa secara empiris terbukti bahwa factor fundamental (ROA, ROE, DER)
4. Edi dan Fransisca ” Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Harga Saham kasus perusahaan jasa perhotelan yang terdaftar di pasar Modal Indonesia”
5. Fara Dharmastuti ” Analisis Pengaruh Earning Per Share, Price Earning Rasio, Return on Investment, Debt to Equity Rasio dan Net profit Margin dalam menetapkan harga saham perdana pada perusahaan yang terdaftar di BEI.” Tahun 1995-2002
Untuk mengetahui  sejauh mana pengaruh rasio profitabilitas dengan harga saham maka dilakukan penelitian mengenai “Analisis Hubungan Antara Rasio Profitabilitas dan Harga Saham Beberapa  PT Tambang Tbk”

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang Masalah Variabel Earning per Share (EPS) yang tinggi akan semakin banyak investor yang membeli saham menyebabkan harga saham semakin mahal, Tetapi ada beberapa perusahaan yang EPSnya rendah harga sahamnya meningkat. Pada variabel ROE, semakin besar ROE artinya semakin optimal penggunaan modal sendiri maka untuk menghasilkan laba maka semakin banyak investor yang akan menanamkan modal pada perusahaan  (Edy Subiyantoro dan Fransica). Hasil penelitian Fara Dharmastuti (1995-2002) menjelaskan ROI dan NPM berpengaruh signifikan terhadap harga saham. Terinspirasi dari peneliti terdahulu peneliti ingin mengetahui faktor-faktor yang diduga mempengaruhi harga saham PT Tambang Tbk dan merumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah Rasio Profitabilitas berpengaruh secara Parsial dengan Harga Saham?
2. Apakah  Rasio Profitabilitas berpengaruh secara Simultan dengan Harga Saham?

C.     Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Menguji dan menganalisis hubungan secara Parsial Rasio Profitabilitas dengan harga saham beberapa PT Tambang Tbk.
2. Menguji dan menganalisis hubungan secara Simultan Rasio Profitabilitas dengan harga saham beberapa PT Tambang Tbk.

D.     Kegunaan dari Penelitian adalah:
1. Sebagai bahan informasi pentingnya penelitian saham perusahaan dengan mempertimbangkan hubungan profit dari perusahaan.
2. Bagi perusahaan dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja perusahaan sehingga harga saham perlebarnya menjadi meningkat.
3. Bagi investor dapat dijadikan sebagai referensi untuk memprediksi harga saham perusahaan sebelum melakukan investasi



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Profitabilitas
Setiap Perusahaan akan berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaannya dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus dapat mengadakan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan operasional usaha perusahaan. Peningkatan produktivitas dan dilakukannya program efektivitas dan efisiensi merupakan langkah yang    diambil perusahaan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan (Profit).
Kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bersaing dalam kompetisi dengan perusahaan-perusahaan lainnya, menuntut perusahaan untuk dapat meningkatkan profitabilitas.

B.     Analisis Rasio Profitabilitas
Banyak penulis yang memberikan beberapa uraian mengenai jenis rasio didalamnya dapat digunakan untuk memahami kondisi perusahaan. Umumnya rasio yang dikenal dan populer adalah rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas.
Menurut Soemarso (1999:446) yang dimaksud dengan analisa rasio profitabilitas adalah “ Analisa rasio profitabilitas yaitu hasil akhir dari berbagai keputusan dan kebijakan yang dijalankan perusahaan. Analisa rasio profitabilitas memberikan jawaban akhir tentang efisien tidaknya perusahaan dalam menghasilkan laba “.
Sedangkan menurut Sofyan Syafri Harahap (2001 : 304) analisa rasio profitabilitas adalah ”Analisa rasio profitabilitas yaitu menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber dana yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan dan jumlah cabang “dari pengertian-pengertian diatas penulis mengambil kesimpulan bahwa analisa rasio profitabilitas adalah gambaran akhir dari kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba atau jawaban akhir tentang efisien tidaknya perusahaan menghasilkan laba. Pada analisis profitabilitas terdapat instrument pendekatan yang dapat digunakan di dalam menganalisa probabilitas suatu perusahaan
    1.      Analisa Pendapatan
Dalam menilai ketahanan sumber pendapatan perusahaan dapat digunakan dua alat analisis untuk menilai ketahanan pendapatan
   a. Analisis Trend merupakan analisis laporan keuangan biasanya dinyatakan dalam persentase tertentu.
Dalam analisis trend perbandingan analisis dapat dilakukan dengan menggunakan analisis horizontal atau dinamis.
Data yang digunakan adalah data tahunan atau periode yang digunakan biasanya hanya dua atau tiga periode saja. Hal ini disebabkan karena jika lebih dari satu periode, akan mengalami kesulitan untuk menganalisisnya. Jika data yang digunakan lebih dari dua atau tiga periode, metode yang digunakan adalah angka indeks. Dengan menggunakan angka indeks akan dapat diketahui kecenderungan atau trend atau arah dari posisi keuangan, apakah meningkat, menurun atau tetap. Hasil analisis trend biasanya dihitung dalam persentase.
   b. Evaluasi terhadap diskusi dan analisis dan analisis manajemen dapat membantu dalam memahami dan mengevaluasi perubahan akun-akun keuangan suatu perusahaan dari waktu ke waktu termasuk pendapatan. Salah satu melalui pendekatan pendapatan adalah dengan mengetahui hubungan antara pendapatan, piutang, dan persediaan. Hubungan antara pendapatan, piutang, dan persediaan akan memberikan petunjuk yang penting untuk mengevaluasi hasil operasi serbaguna dalam memprediksi kinerja di masa yang akan datang (Andi, 2010:12)
2.      Analisis Biaya
    a. Analisa Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok Penjualan (HPP) atau cost of sale merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan perolehan output untuk siap dijual. Biaya- biaya diantaranya biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead analisis ini dalam rangka menganalisis laba kotor (Gross profit).
    b. Analisa beban-beban operasi
Beban operasi merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan sehubungan dengan kegiatan pemasaran dan kegiatan administrasi, seperti beban penjualan, beban depresiasi, beban pemeliharaan dan perbaikan beban administrasi dan umum analisa ini dalam rangka menganalisa laba operasi yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba operasi atas penjualan yang dilakukan.
    c. Analisa beban-beban non operasi
Beban-beban non operasi merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam  kegiatan pendanaan dan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan operasi seperti beban-beban pendanaan dan pajak. Analisa ini diperlukan dalam rangka menganalisa laba bersih (Gross Profit). Margin laba menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba bersih atas penjualan yang dilakukan.
    3.      Analisis Pengembalian Investasi
    a. Return on Assets (ROA), yaitu indicator kemampuan sebuah unit usaha untuk memperoleh laba atas sejumlah asset yang dimiliki oleh unit usaha tersebut, ROA diperoleh dengan cara menghitung rasio antara laba setelah pajak dengan total aktiva (Net Income dibagi Total Assets)
    b. Return on Equity(ROE) yaitu merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur laba bersih sesudah pajak dengan modal sendiri. semakin tinggi rasio ini, semakin baik artinya posisi pemilik perusahaan semakin kuat, demikian pula sebaliknya.
    c. ROIC didefenisikan oleh Steven M. Bragg dalam bukunya Business Ratio and Formulas Return on invested capital(ROIC) sebagai sebuah ukuran tentang performa keuangan dan salah satu alat prediksi performa keuangan yang telah diprakarsai beberapa analis. Para analis mempercayai bahwa dengan melihat dari pendapatan ekonomi arus kas bebas atau return on invested capital dikurangi biaya penggunaan dari capital tersebut akan menghasilkan penilaian yang lebih baik sisi ekonomi dan nilai dari sebuah perusahaan.
    d. Laba per lembar saham (EPS) yaitu rasio laba per lembar atau disebut juga nilai buku merupakan rasio untuk mengukur keberhasilan manajemen dalam mencapai keuntungan bagi pemegang saham. Rasio yang rendah berarti manajemen belum berhasil untuk memuaskan pemegang saham, sebaliknya dengan rasio yang tinggi, kesejahteraan pemegang saham meningkat. Rasio ini menggambarkan besarnya pengembalian modal untuk setiap lembar saham. Rasio ini menggambarkan besarnya pengembalian modal untuk setiap satu lembar saham (Andi, 2010:18).
    
    C.    Peranan Laporan Keuangan
Menurut Baridwan (2004:17) Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebabankan kepadanya oleh para pemilik perusahaan. Disamping itu laporan keuangan dapat juga digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan lain yaitu sebagai laporan kepada pihak-pihak di luar perusahaan.
Menurut Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC), adapun tujuan dari laporan keuangan itu adalah:
1. Berguna bagi investor dan kreditor yang ada dan potensial, serta pemakai lainnya dalam membuat keputusan investasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya.
    2. Dapat membantu investor dan kreditor yang potensial dan pemakai lainnya untuk menaksir jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa mendatang yang berasal dari dividend atas bunga pelunasan, dan jatuh temponya surat-surat berharga atau pinjaman-pinjaman.
    3. Menunjukkan sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadian-kejadian dan keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber tersebut.
    
    D.    Saham
Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk deviden, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Deviden dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per definisi, deviden adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi karena adanya laba yang tidak dibagikan dan faktor pertumbuhan perusahaan di masa depan. Perusahaan yang rugi tidak akan membagikan deviden dan jika perusahaan itu tidak menjanjikan pertumbuhan, yang akan diperoleh investor adalah capital loss atau penurunan harga saham di pasar (http://mozaik-info.blogspot.com).
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emitmen (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Secara sederhana, saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Pada dasarnya ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham yaitu:
    1.      Deviden   
Deviden merupakan pembagian keutungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Deviden yang umum adalah bentuk deviden kas. Pembayaran deviden kas mengurangi kas perusahaan dan laba ditahan.
    2.      Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya penjualan saham yang harga jualnya lebih mahal dibandingkan harga pada saat membeli saham. saham yang dikenal sehari- hari merupakan saham biasa dan saham preferen.
    1) Saham Biasa (Common Stock)
Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan dan pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut. Menurut Fred ada beberapa yang menjadi hak pemegang saham biasa dari saham biasa, yaitu:
     (a) Hak untuk member suara dan menjual sertifikat saham mereka dengan memindahkan kepemilikan saham ke pihak lain.
     (b) Hak untuk memeriksa atau mengetahui laporan keuangan perusahaan.
     (c) Memiliki hak terakhir dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut di likuidasi.
     (d) Memiliki tanggung jawab terbatas atas klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
     (e) Hak untuk memiliki saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan terlebih dahulu.
    2) Saham Preferen (Prefered Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. Serupa saham biasa karena memiliki kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan membayar deviden. Karakteristik dari saham Preferen:
    a. Hak menerima deviden terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa. Saham preferen kadangkala memberikan hak kumulatif, yaitu memberikan hak pada pemegangnya untuk menerima deviden tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya.
    b. Hak atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa pada saat terjadi likuidasi.
    
    E.     Harga Saham
Harga saham adalah nilai bukti penyertaan modal pada perseroan terbatas yang telah listed di bursa efek, dimana saham tersebut telah beredar (outstanding securities). Harga saham dapat juga didefenisikan sebagai harga yang dibentuk dari interaksi antara para penjual dan pembeli saham yang dilatarbelakangi oleh harapan mereka terhadap keuntungan perusahaan. Harga saham penutupan (closing price) yaitu harga yang diminta oleh penjual atau harga perdagangan terakhir untuk suatu periode.
Secara umum, keputusan membeli atau menjual saham ditentukan oleh perbandingan antara perkiraan nilai intrinsik dengan harga pasarnya. Dalam hal penilaian harga saham, terdapat tiga pedoman yang dipergunakan. Pertama, bila harga pasar saham melampaui nilai instrinsik saham, maka saham tersebut dinilaiovervalued (harganya terlalu tinggi). Oleh karena itu, saham tersebut sebaiknya dihindari atau dilakukan penjualan saham karena kondisi seperti ini pada masa yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi koreksi pasar. Kedua, apabila harga pasar saham sama dengan nilai instrinsiknya maka harga saham tersebut dinilai wajar dan berada dalam kondisi keseimbangan. Pada kondisi demikian, sebaiknya pelaku pasar tidak melakukan transaksi pembelian maupun penjualan saham yang bersangkutan. Ketiga, apabila harga pasar saham lebih kecil dari nilai instrinsiknya maka saham tersebut dikatakan undervalued (harganya terlalu rendah). Bagi para pelaku pasar, saham sebaiknya tetap dimiliki, karena besar kemungkinan dimasa yang akan datang akan terjadi lonjakan harga saham.
    
    F.     Pengaruh Rasio Profitabilitas Terhadap Harga Saham
Telah banyak penulis yang melakukan riset tentang hubungan Rasio Profitabilitas dengan Harga Saham berikut ini diuraikan hasil riset terdahulu:
    1. Hubungan Earning Per Share(EPS) Dengan Harga Saham
Earning per share (EPS) adalah rasio antara laba bersih setelah pajak dengan jumlah saham (Tjptono dan Hendry M Fakhuddin, 2006. Informasi EPS suatu perusahaan menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan bagi semua pemegang saham perusahaan. Seorang investor membeli dan mempertahankan saham suatu perusahaan dengan harapan akan memperoleh dividend atau capital gain. Laba biasanya menjadi dasar penentuan pembayaran dividend dan kenaikan nilai saham dimasa datang. Oleh karena itu, para pemegang saham biasanya tertarik dengan angka EPS yang dilaporkan perusahaan. Apabila Earning per Share (EPS) perusahaan tinggi, akan semakin banyak investor yang mau membeli saham tersebut sehingga menyebabkan harga saham akan tinggi (Fara Dharmastuti, 2004). Pernyataan tersebut di perkuat oleh hasil penelitian Puji Astuti dalam Dwiatma (2002), Noer Sasongko dan Nila Wulandari (2006) menemukan bahwa EPS berhubungan positif dan signifikan dengan harga saham.
    2. Pengaruh Return On equity (ROE) Terhadap Harga Saham
   Return on Equity (ROE) adalah perbandingan antara laba bersih perusahaan dengan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan (Fara Dharmastuti, 2004). ROE merupakan rasio yang memberikan informasi pada para investor tentang seberapa besar tingkat pengembalian modal  dari perusahaan yang berasal dari kinerja perusahaan menghasilkan laba. Semakin besar nilai ROE maka tingkat pengembalian yang diharapkan investor juga besar. Semakin besar nilai ROE maka perusahaan dianggap semakin menguntungkan oleh sebab itu investor kemungkinan akan mencari saham ini sehingga menyebabkan permintaan bertambah dan harga penawaran dipasar sekunder terdorong naik (Chastina Yolana dan Dwi Martni, 2005). Pernyataan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian Puji Astuti (2002) yang menemukan ROE mempunyai hubungan pengaruh positif dan signifikan terhadap harga saham.ROE Mempunyai pengaruh yang positif terhadap harga saham

    3. Hubungan Net Profit Margin (NPM) Dengan Harga Saham
Analisis terhadap beban-beban non operasi diperlukan dalam rangka menganalisis margin laba bersih (net profit margin) sementara laba bersih mengindikasikan kemampuan perusahaan dalam menutupi beban-beban pendanaan berupa deviden.
Semakin besar rasio NPM suatu perusahaan suatu perusahaan maka saham perusahaan tersebut layak untuk di beli karena rasio NPM menunjukkan daya tahan yang lebih baik untuk menghasilkan laba sehingga ada kemungkinan dapat meningkatkan deviden dan laba per lembar saham (Surono dalam Nugroho, 2001:32). Hal ini merupakan sentiment positif dari perusahaan yang mempengaruhi investor untuk membeli saham perusahaan karena perusahaan dinilai memiliki daya tahan dan kemampuan menghasilkan laba yang baik. Semakin banyak permintaan saham maka harga saham akan semakin tinggi pula (Surono dalam Nugroho, 2001:33)
    4. Pengaruh  Gross Profit Margin (GPM) Terhadap Harga Saham
Gross  profit margin mencerminkan kemampuan manajemen suatu perusahaan dalam menghasilkan laba kotor sehubungan yang dilakukan. Gross profit margin merupakan perbandingan antar penjualan bersih dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan dengan tingkat penjualan, GNP menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan. Rasio informasi pada para investor tentang seberapa besar tingkat pengembalian modal  dari perusahaan yang berasal dari kinerja perusahaan menghasilkan laba.



BAB III
METODOLOGI

A.    Tempat dan Waktu Penelitian
Riset menggunakan data sekunder dengan mengunduh laporan keuangan perusahaan tambang melalui internet selama 6 bulan dimulai dari Bulan Maret sampai Bulan Agustus.
    B.     Tipe Penelitian
Tiap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Penelitian Kepustakaan
Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data dengan membaca dan mempelajari buku-buku bacaan yang berhubungan dengan penelitian.
2. Penelitian Lapangan
Studi lapangan yang dilakukan dengan cara penggunaan data primer yang diperoleh melalui analisis terhadap laporan keuangan dan harga saham perusahaan Tambang Tbk.
    C.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah telaah dokumen. Telaah dokumen dilakukan dengan pengamatan secara langsung terhadap laporan keuangan dan harga saham PT Tambang Tbk dan keterangan lainnya yang menunjang penyelesaian penelitian ini.

    D.    Jenis dan Sumber Data
Dalam Penelitian, data yang digunakan adalah data sekunder dimana data tersebut adalah data telah tersedia dari PT Tambang Tbk yang berupa laporan keuangan yang telah di audit dan harga saham yang di akses melalui internet.
    
    E.     Defenisi Operasional  
    1. Harga saham dalam penelitian ini merupakan variable dependen. Harga saham yang dimaksud adalah harga saham pada saat Closing Price (harga penutupan) tanggal transaksi terakhir pada bulan pengumuman laporan keuangan 2009, 2010, 2011 di tahun berikutnya.
    2. Rasio profitabilitas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah rasio yang mencerminkan tingkat efektifitas yang dicapai oleh suatu perusahaan, rasio profitabilitas ini menunjukkan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba. Rasio profitabilitas yang digunakan yaitu  Gross profit Margin (GNP), Return On Equity(ROE), Earning Per Share (EPS), Net Profit Margin (NPM)
    3. Earning Per Share (EPS) rasio antara laba bersih setelah pajak dengan jumlah saham. Informasi EPS suatu perusahaan menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan bagi semua pemegang saham perusahaan.
    4. Return On Equity (ROE) perbandingan antara laba bersih perusahaan dengan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan. rasio yang memberikan informasi pada para investor tentang seberapa besar tingkat pengembalian modal  dari perusahaan yang berasal dari kinerja perusahaan yang dapat  menghasilkan laba.
    5. Net Profit Margin (NPM) Semakin besar rasio NPM suatu perusahaan suatu perusahaan maka saham perusahaan tersebut layak untuk di beli karena rasio NPM menunjukkan daya tahan yang lebih baik untuk menghasilkan laba sehingga ada kemungkinan dapat meningkatkan deviden dan laba per lembar saham
    6. Gross Profit Margin GNP menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan. rasio informasi pada para investor tentang seberapa besar tingkat pengembalian modal  dari perusahaan yang berasal dari kinerja perusahaan menghasilkan laba.






DAFTAR PUSTAKA
Andi, 2010. “Analisis Pengaruh Rasio Profitabilitas Terhadap Harga Saham Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”. Politeknik Negeri Ujung Pandang.



Baridwan, Zaki.2004. Intermediate Accounting, Jakarta: Penerbit BPPE
          Darmadjie, Tjiptono dan Fakhuddin, Hendy M. 2011. Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.



          Dharmastuti, Fara. 1995-2002. ”Analisis Pengaruh Earning Per Share, Price Earning Rasio, Return on Investment, Debt to Equity Rasio dan Net profit Margin dalam Menetapkan Harga Saham Perdana pada Perusahaan yang Terdaftar di BEI.



          Harahap Syafri Sofyan, 2001. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.



          Nugroho, Bhuono Agung, Surono “Pengaruh Laba Akuntansi dan Rasio Profitabilitas Perusahaan Publik Terhadap Harga Saham di Bursa Efek Jakarta”. Tesis. Semarang Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.



          Puji Astuti, 2002 dalam Dwiatma 2011. “Analisis Pengaruh Earning per Share (EPS), Return on equity (ROE), dan Debt to Equity rasio (DER) Terhadap Harga Saham pada perusahaan, Wholesale dan Retail Trade yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)”. Universitas Diponegoro Semarang.



          Soemarso, 2004. Akuntansi Suatu Pengantar. Buku 1. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.




          Sumber: http://accounting-08.blogspot.com/2012/03/contoh-proposal-penelitian.html

Minggu, 26 April 2015

Cyber Law

Jaena M Y, 18111333, 4KA26


      Dalam penulisan kali ini saya mendapat tugas untuk menceritakan tentang Cyber Crime yang pernah saya alami/Pengalaman pribadi. Tapi Alhamdulillahnya saya belum pernah di rugikan dengan aksi cyber crime, jadi di sini saya ingin memberikan atau hanya menambahkan sedikit tentang "Teori-teori dari Cyber Law berdasarkan karakteristiknya".
Yang pertama adalah The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Dan yang kedua adalah The Theory of Law of the Server, Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. 
Dan yang terakhir adalah The Theory of InternationalSpaces, Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Dampak Positif dan Negatif diberlakukannya UU ITE di Indonesia

     
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
      Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
      Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
        a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
        b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan   kesejahteraan masyarakat;
        c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
        d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab; dan
        e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
        Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:

Dampak Positif.

· Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
· Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
· Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
· Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
· Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
· Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
· Situs-situs phising secara hukum dilarang.

Dampak Negatif.

        Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
        Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
        Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.


Cyberlaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention On Cyber Crime

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Cyberlaw di USA

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :


Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act


Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act


Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act


Computer Crime Act (CCA)

Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.


Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).

Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.


Jumat, 03 April 2015

Setelah Mendapat Gelar S.Kom

        Hal pertama yang saya lakukan setelah lulus S1 adalah berterimakasih kepada Allah SWT dan kedua Orang Tua saya. Setelah itu pasti saya akan melakukan hal yang sama seperti teman-teman lainnya yaitu melamar pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang saya miliki, Karena saya sangat ingin segera meringankan beban Orang Tua saya dan Insya Allah bisa membahagiakan mereka (Amin). Dan kalau ditanya ingin bekerja dimana??Yaa cita-cita si ingin sekali bekerja di Perusahaan BUMN (Amin)...
        Setelah saya memiliki pekerjan, lalu ada kesempatan untuk bersekolah lagi, saya pasti akan mengambil itu untuk mengejar S2, karena saya ingin mendapatkannya dan saya ingin membuat kedua Orang Tua saya bangga karena memiliki anak seperti saya (Amin)...
        Hal terakhir yang saya lakukan setelah bisa membahagiakan Orang Tua+mendapat gelar S2, saya pasti akan menikah dan berkeluarga (Amin). Dan semoga apa yang saya dan teman-teman dari 4KA26 cita-citakan di hari nanti bisa segera tercapai. "Amin Amin Ya Rabbal Alamin"

“Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)”


1.    Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

2.    Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

3.    Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika

a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

4.    Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
·         
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

5.    Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
-  UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
-   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
–          Pornografi di Internet
–          Transaksi di Internet
–          Etika pengguna Internet


Referensi :

Link 1 Link 2 Link 3

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites